Bidang Paud & PNF
Nama Lengkap
ABDUL AZIZ AZAMZAMI, S.Sos., M.Si
Alamat Kantor
Jl. Satria Sudirman No.1 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3 Kel. Sukaasih Kec. Tangerang Kota Tangerang 15111 - Banten
Jabatan saat ini
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal
PERJALANAN KARIR
2012 s.d. 2019
- FUNGSIONAL UMUM PADA SEKRETARIAT DAERAH
2019 s.d. 2022
- KEPALA SUB BIDANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PADA BIDANG MUTASI APARATUR BKPSDM
2022
- ANALIS KEPEGAWAIAN PADA BIDANG MUTASI APARATUR BKPSDM
2022 s.d. 2025
- KEPALA BIDANG PELAYANAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
2025 (sekarang)
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN
- FUNGSIONAL UMUM PADA SEKRETARIAT DAERAH
- KEPALA SUB BIDANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PADA BIDANG MUTASI APARATUR BKPSDM
- ANALIS KEPEGAWAIAN PADA BIDANG MUTASI APARATUR BKPSDM
- KEPALA BIDANG PELAYANAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN
RIWAYAT PENDIDIKAN
2004
- SMA SWASTA DAAR EL-QOLAM TANGERANG
2008
- UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JAKARTA
- SMA SWASTA DAAR EL-QOLAM TANGERANG
- UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JAKARTA
FUNGSI BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembinaan terhadap kegiatan belajar mengajar, penerapan kurikulum, prasarana dan sarana di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter (pengertian karakter: tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain) pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan non formal.