Bidang Paud & PNF
Nama Lengkap
DWIANA LANGLANG NUGRAHA, S.STP, MM
Alamat Kantor
Jl. Satria Sudirman No.1 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3 Kel. Sukaasih Kec. Tangerang Kota Tangerang 15111 - Banten
Jabatan saat ini
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal
PERJALANAN KARIR
2013 s.d. 2015
- PELAKSANA PADA BIDANG PEMBINAAN PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2015 s.d. 2016
- PELAKSANA PADA SUB BAG PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH
2016 s.d. 2017
- SEKRETARIS KELURAHAN PADA KELURAHAN GEMBOR KECAMATAN PERIUK
2017 s.d. 2019
- KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN PADA KECAMATAN PERIUK
2019 s.d. 2022
- LURAH PADA KELURAHAN SANGIANG JAYA
2022 s.d. 2023
- KEPALA SUB BIDANG KAS DAERAH PADA BIDANG ANGGARAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
2023 (sekarang)
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN
- PELAKSANA PADA BIDANG PEMBINAAN PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- PELAKSANA PADA SUB BAG PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH
- SEKRETARIS KELURAHAN PADA KELURAHAN GEMBOR KECAMATAN PERIUK
- KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN PADA KECAMATAN PERIUK
- LURAH PADA KELURAHAN SANGIANG JAYA
- KEPALA SUB BIDANG KAS DAERAH PADA BIDANG ANGGARAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN
RIWAYAT PENDIDIKAN
2009
- SMA NEGERI 7 TANGERANG
2013
- INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
2016
- UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
- SMA NEGERI 7 TANGERANG
- INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
- UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
FUNGSI BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembinaan terhadap kegiatan belajar mengajar, penerapan kurikulum, prasarana dan sarana di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter (pengertian karakter: tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain) pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan non formal.