Tugas Dan Fungsi
Tugas:
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang pendidikan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang pendidikan;
- Pengelolaan UPT; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.