Tentang
Dinas
Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah
yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah. Dinas merupakan Perangkat Daerah yang diberikan
wewenang, tugas, dan bertanggung jawab melaksanakan otonomi daerah,
desentralisasi, dan dekosentrasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah
kota Tangerang dan Perwal Nomor 58 tahun 2016 kota Tangerang tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, tugas
Dinas Pendidikan Kota Tangerang adalah unsur
pelaksana otonomi daerah di bidang
pendidikan yang mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan
berdasarkan azaz otonomi serta melaksanakan tugas
pembantuan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut,
fungsi Dinas Pendidikan Kota Tangerang adalah melakukan :
1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah dibidang pendidikan;
2. Pelaksanaan
Kebijakan sesuai dengan bidang pendidikan;
3. Pembinaan
dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan;
5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan
bidang pendidikan;
6. Pengolahan
Unit Pelayanan Teknis (UPT);
7. Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan Wali Kota sesuai lingkup Tugas dan
fungsinya.
Dan berdasarkan Perwal No.130 tahun 2021 tentang
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Pendidikan,
untuk kedudukan dan susunan Organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut :
1.
Kepala Dinas;
2.
Sekretariat,
membawahkan :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan Pendidikan Non Formal, membawahkan :
1.
Seksi Kurikulum
dan Penilaian ;
2.
Seksi
kelembagaan dan sarana prasarana.
4. Bidang
Pembinaan Sekolah Dasar ( SD/MI ), membawahkan :
1. Seksi
Kurikulum dan Penilaian;
2. Seksi
kelembagaan dan sarana prasarana.
5. Bidang
Pembinaan Sekolah Menengah ( SMP/Mts ), membawahkan :
1. Seksi
Kurikulum dan Penilaian;
2. Seksi
kelembagaan dan sarana prasarana.
6. Bidang
ketenagaan, membawahkan :
1.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non
Formal;
2.
Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar dan Tugas
Perbantuan.
7. UPT Satuan
Pendidikan Negeri; dan
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Dinas
Pendidikan mengemban tugas merealisasikan misi
satu Kota Tangerang yaitu “Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya
Manusia Melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial
Dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Professional Dan
Berintegritas”, dengan tujuan “Meningkatkan Kualitas
dan Daya Saing Manusia:, serta sasaran “Meningkatknya kualitas pendidikan
masyarakat. Dalam rangka meningkatkan tujuan dan sasarannya Dinas Pendidikan
Kota Tangerang terus berupaya melakukan peningkatan yaitu : layanan Pendidikan yang berkualitas; pendidik
dan tenaga kependidikan yang kompeten dan professional; meningkatkan mutu lulusan yang
memiliki pengetahuan dan ilmu yang mampu bersaing di era
globilasi; menjalin kerjasama kemitraan (partnership)
dengan dunia usaha/dunia industri; serta memenuhi sarana prasarana kebutuhan dasar pendidikan
yang berkualitas.
Alamat Kantor :
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 3
Jl. Satria Sudirman No.1 Kel. Sukaasih Kec. Tangerang, Kota Tangerang – Banten