Tentang

        Dinas  Pendidikan  merupakan  unsur  pelaksana  Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan  bertanggung  jawab  kepada  Wali Kota  melalui  Sekretaris  Daerah. Dinas merupakan Perangkat Daerah yang diberikan wewenang, tugas, dan bertanggung jawab melaksanakan otonomi daerah, desentralisasi, dan dekosentrasi.

        Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Nomor  8  Tahun  2016  tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah kota Tangerang dan Perwal Nomor 58 tahun 2016 kota Tangerang tentang Organisasi dan  Tata  Kerja  Dinas  Pendidikan,  tugas  Dinas  Pendidikan Kota Tangerang  adalah  unsur  pelaksana  otonomi  daerah  di  bidang pendidikan   yang   mempunyai   tugas   melaksanakan   urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan azaz otonomi serta  melaksanakan  tugas  pembantuan  yang  diserahkan  kepada Pemerintah Daerah. Dalam  menjalankan  tugas  pokok  tersebut,  fungsi  Dinas Pendidikan Kota Tangerang adalah melakukan :

        1.  Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidikan;

        2. Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan bidang pendidikan;

        3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan;

        4.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan; 

        5.  Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan bidang pendidikan; 

         6.  Pengolahan Unit Pelayanan Teknis (UPT);

        7.  Pelaksanaan  tugas  lain  yang  diberikan  Wali Kota  sesuai  lingkup Tugas dan fungsinya.

             Dan berdasarkan Perwal No.130 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Pendidikan, untuk kedudukan dan susunan Organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut :

1.  Kepala Dinas;

2.  Sekretariat, membawahkan :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

3.  Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dan Pendidikan Non Formal, membawahkan :

1.    Seksi Kurikulum dan Penilaian ;

2.    Seksi kelembagaan dan sarana prasarana.

4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar ( SD/MI ), membawahkan :

     1. Seksi Kurikulum dan Penilaian;

                   2. Seksi kelembagaan dan sarana prasarana.

5.  Bidang Pembinaan Sekolah Menengah ( SMP/Mts ), membawahkan :

                   1. Seksi Kurikulum dan Penilaian;

                   2. Seksi kelembagaan dan sarana prasarana.

6.  Bidang ketenagaan, membawahkan :

                   1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal;

                   2. Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar dan Tugas Perbantuan.

7.  UPT Satuan Pendidikan Negeri; dan

8.  Kelompok Jabatan Fungsional.

            Dinas Pendidikan mengemban tugas merealisasikan misi satu Kota Tangerang yaitu “Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Professional Dan Berintegritas”, dengan tujuan “Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Manusia:, serta sasaran “Meningkatknya kualitas pendidikan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan tujuan dan sasarannya Dinas Pendidikan Kota Tangerang terus berupaya melakukan peningkatan yaitu : layanan Pendidikan yang berkualitas;  pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dan professional; meningkatkan mutu lulusan yang memiliki pengetahuan dan ilmu yang mampu bersaing di era globilasi; menjalin kerjasama kemitraan (partnership) dengan dunia usaha/dunia industri; serta memenuhi sarana prasarana kebutuhan dasar pendidikan yang berkualitas.

      Alamat Kantor :

    Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Lantai 3           

    Jl. Satria Sudirman No.1 Kel. Sukaasih Kec. Tangerang, Kota Tangerang – Banten