Bidang Sekolah Dasar

Nama Lengkap
ARIES MUNANDAR, ST
Alamat Kantor
Jl. Satria Sudirman No.1 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3 Kel. Sukaasih Kec. Tangerang Kota Tangerang 15111 - Banten
Jabatan saat ini
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD/MI)
PERJALANAN KARIR
2009 s.d. 2015
- FUNGSIONAL UMUM
2015 s.d. 2017
- KEPALA SEKSI PEMBANGUNGAN GEDUNG PENDIDIKAN, SOSIAL DAN BUDAYA
2017 s.d. 2021
- KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI, PELAPORAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
2021
- KEPALA SUB PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
2021 s.d. 2022
- KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER
2022 s.d. 2025
- WIDYAPRADA
2025
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD/MI)
- FUNGSIONAL UMUM
- KEPALA SEKSI PEMBANGUNGAN GEDUNG PENDIDIKAN, SOSIAL DAN BUDAYA
- KEPALA SUB BAGIAN EVALUASI, PELAPORAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- KEPALA SUB PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER
- WIDYAPRADA
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD/MI)
RIWAYAT PENDIDIKAN
1997
- SMU NEGERI 2 TANGERANG
2003
- INSTITUT TEKNOLOGI INDONESIA - SERPONG
- SMU NEGERI 2 TANGERANG
- INSTITUT TEKNOLOGI INDONESIA - SERPONG
FUNGSI BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (SD/MI)
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD/MI) mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup pembinaan terhadap kegiatan belajar mengajar, penerapan kurikulum, Prasarana dan sarana di bidang pembinaan sekolah dasar.
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD/MI) mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah dasar;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
- Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
- Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; dan
- Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.