Bidang Sekretariat
Nama Lengkap
DWIANA LANGLANG NUGRAHA, S.STP, MM
Alamat Kantor
Jl. Satria Sudirman No.1 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 3 Kel. Sukaasih Kec. Tangerang Kota Tangerang 15111 - Banten
Jabatan saat ini
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang
PERJALANAN KARIR
2013 s.d. 2015
- PELAKSANA PADA BIDANG PEMBINAAN PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2015 s.d. 2016
- PELAKSANA PADA SUB BAG PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH
2016 s.d. 2017
- SEKRETARIS KELURAHAN PADA KELURAHAN GEMBOR KECAMATAN PERIUK
2017 s.d. 2019
- KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN PADA KECAMATAN PERIUK
2019 s.d. 2022
- LURAH PADA KELURAHAN SANGIANG JAYA
2022 s.d. 2023
- KEPALA SUB BIDANG KAS DAERAH PADA BIDANG ANGGARAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
2023 s.d. 2025
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN
2025 (sekarang)
- SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN
- PELAKSANA PADA BIDANG PEMBINAAN PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- PELAKSANA PADA SUB BAG PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH
- SEKRETARIS KELURAHAN PADA KELURAHAN GEMBOR KECAMATAN PERIUK
- KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN PADA KECAMATAN PERIUK
- LURAH PADA KELURAHAN SANGIANG JAYA
- KEPALA SUB BIDANG KAS DAERAH PADA BIDANG ANGGARAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN
- SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN
RIWAYAT PENDIDIKAN
2009
- SMA NEGERI 7 TANGERANG
2013
- INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
2016
- UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
- SMA NEGERI 7 TANGERANG
- INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
- UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
FUNGSI BIDANG SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penatausahaan urusan umum;
- Penatausahaan urusan kepegawaian;
- Penatausahaan urusan keuangan;
- Pengkoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
- Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, serta ketenagaan di bidang pendidikan;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan ketenagaan;
- Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan ketenagaan;
- Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan ketenagaan;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas pendidikan;
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan ketenagaan;
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan ketenagaan;
- Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan dan ketenagaan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan.