\

Persyaratan Pengurusan Berkas Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Berikut adalah Persyaratan Berkas - berkas yang harus disiapkan untuk keperluan :

1. Mutasi Keluar Siswa

a. Surat Pindah Sekolah;

b. Rapot ( Lembar Identitas Siswa, Nilai Semester terakhir, Riwayat pindah sekolah );

c. Surat Permohonan Pindah Orang Tua Bermaterai.


2. Mutasi Masuk Siswa

a. Surat Pindah Sekolah Asal;

b. Surat dari Dinas Pendidikan Sekolah Asal;

c. Surat Penerimaan dari Sekolah Baru;

d. Rapot ( Lembar Identitas Siswa, Nilai Semester Terakhir, Riwayat Pindah Sekolah ).


3. Legalisir Ijazah

a. KTP Pemohon;

b. Mengisi Formulir pernyataan yang disediakan oleh Dinas, terkait keperluan Legalisir tersebut;

c. Membawa Ijazah Asli untuk di Verifikasi Keaslian Fotokopinya;

d. Maksimal Legalisir 10 Lembar.


4. Ijazah Hilang

a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;

b. Surat Pengantar dari Sekolah yang bersangkutan;

c. Jika ijazahnya Rusak, Ijazah tetap di bawa sebagai bukti.


5. Kesalahan Pada Ijazah

a. Surat Keterangan Kesalahan Ijazah dari Sekolah Asal ( Rangkap 3  Asli );

b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

c. Fotokopi Ijazah;

d. Fotokopi Akta Lahir;

e. Fotokopi Kartu Keluarga;

f. Fotokopi KTP.


apabila berkas sudah lengkap, dapat membawa kelengkapan berkas tersebut ke :

Spot Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Gedung Puspem Kota Tangerang

Jl. Satria Sudirman, Sukaasih, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111.

BERITA LAINNYA

17 Mar 2022 15:26

Disdik tambah jumlah PTM…

17 Mar 2022 15:26

VAKSIN BOOSTER GURU DAN…

17 Mar 2022 15:26

MARKET DAY dari SDN…