Persyaratan Pengurusan Berkas Dinas Pendidikan Kota Tangerang
Berikut adalah Persyaratan Berkas - berkas yang harus disiapkan untuk keperluan :
1. Mutasi Keluar Siswa
a. Surat Pindah Sekolah;
b. Rapot ( Lembar Identitas Siswa, Nilai Semester terakhir, Riwayat pindah sekolah );
c. Surat Permohonan Pindah Orang Tua Bermaterai.
2. Mutasi Masuk Siswa
a. Surat Pindah Sekolah Asal;
b. Surat dari Dinas Pendidikan Sekolah Asal;
c. Surat Penerimaan dari Sekolah Baru;
d. Rapot ( Lembar Identitas Siswa, Nilai Semester Terakhir, Riwayat Pindah Sekolah ).
3. Legalisir Ijazah
a. KTP Pemohon;
b. Mengisi Formulir pernyataan yang disediakan oleh Dinas, terkait keperluan Legalisir tersebut;
c. Membawa Ijazah Asli untuk di Verifikasi Keaslian Fotokopinya;
d. Maksimal Legalisir 10 Lembar.
4. Ijazah Hilang
a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
b. Surat Pengantar dari Sekolah yang bersangkutan;
c. Jika ijazahnya Rusak, Ijazah tetap di bawa sebagai bukti.
5. Kesalahan Pada Ijazah
a. Surat Keterangan Kesalahan Ijazah dari Sekolah Asal ( Rangkap 3 Asli );
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Fotokopi Ijazah;
d. Fotokopi Akta Lahir;
e. Fotokopi Kartu Keluarga;
f. Fotokopi KTP.
apabila berkas sudah lengkap, dapat membawa kelengkapan berkas tersebut ke :
Spot Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Tangerang
Jl. Satria Sudirman, Sukaasih, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111.