Teknis Pengelolaan Dana BOS & BOSDA Bagi Kepala Sekolah & Operator Kota Tangerang Tahun 2024
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang bersumber dari uang negara yang penggunaannya diatur oleh peraturan dan perundang-undangan. Dana BOS merupakan sumber dana utama untuk membiayai operasional sekolah. Selain dana BOS sumber pendanaan sekolah lainnya, khususnya sekolah negeri adalah BOS Daerah yang bersumber dari APBD. Satuan Pendidikan penerima dana BOS wajib mengetahui, memahami dan memedomani aturan dan petunjuk teknis penggunaannya agar dana BOS dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana BOS dan BOSDA, Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS/BOSDA bagi tim manajemen BOS/BOSDA pada satuan Pendidikan. Dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Dr H Jamaluddin, M.Pd. Kegiatan diikuti oleh 13 Kordinator Wilayah di Kota Tangerang. Dilaksanakan dalam 2 gelombang.
Gelombang 1: Tanggal 10-12 September 2024, peserta operator ARKAS
Gelombang 2: Tanggal 18-20 September 2024, peserta Kepala Sekolah.
Kegiatan bertujuan agar satuan pendidikan mampu mengelola dana BOS/BOSDA dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku serta menekan resiko kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.